Kamis, 13 Oktober 2011

Definisi pemuda

Berbagai definisi berkibar akan makna kata pemuda. Baik ditinjau dari fisik maupun phisikis akan siapa yang pantas disebut pemuda serta pertanyaan apakah pemuda itu identik dengan semangat atau usia. Terlebih kaitannya dengan makna hari Sumpah Pemuda.

Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.

Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Contoh lain di Canada dimana negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services”

Definisi yang berbeda ditunjukkan oleh Alquran. Dalam kaidah bahasa Qurani pemuda atau yang disebut “asy-syabab”didefinisikan dalam ungkapan sifat dan sikap seperti:

1. berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang (berani) melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami? Se­sungguhnya dia termasuk orang orang yang zalim, Mereka berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang (berani) mencela berhala-berhala ini yang bernama Ibrahim.” (QS.Al­-Anbiya, 21:59-60).

2. memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dalam dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kisah me­reka kepadamu (Muhammad) dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda.pe­muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah­kan kepada mereka petunjuk; dan Kami telah meneguhkan hati mereka di waktu mereka berdiri, lalu mereka mengatakan: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami sekali-kali tidak menyeru Tuhan selain Dia, se­sungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).

3. seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada muridnya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai kepertemuan dua buah lautan; atau aku akan ber­jalan sampai bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).

Jadi pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Kelemahan mecolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.

Perubahan

Peran penting dari seorang pemuda adalah pada kemampuannya melakukan perubahan. Perubahan menjadi indikator suatu keberhasilan terhadap sebuah gerakan pemuda. Perubahan menjadi sebuah kata yang memiliki daya magis yang sangat kuat sehingga membuat gentar orang yang mendengarnya, terutama mereka yang telah merasakan kenikmatan dalam iklim status quo. Kekuatannya begitu besar hingga dapat menggerakkan kinerja seseorang menjadi lebih produktif. Keinginan akan suatu perubahan melahir sosok pribadi yang berjiwa optimis. Optimis bahwa hari depan pasti lebih baik.

Tak heran jargon perubahan menjadi tema yang cukup menjual dan menggugah hati masyarakat di Pilpres II lalu. Pertama kali didengungkan oleh PKS setelah penandatanganan nota kesepahaman dukungan PKS terhadap pasangan SBY-JK di Pilpres II. SBY pun menggunakan jargon “perubahan” ini dalam kampanyenya dan terbukti sukses. Lebih dari 60% masyarakat Indonesia mendukungnya, suatu persentasi angka yang tidak sedikit.

Harapan perubahan itulah yang amat sangat dirindukan oleh bangsa Indonesia. Saya mungkin salah satu anak bangsa, yang ketika pemilu 2004 ini digulir baik legislatif maupun presiden, menjadi optimis bahwa angin perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik akan merebak. Hal itu dapat terlihat proporsi fraksi anggota parlemen dari perwakilan partai yang hampir merata, baik tingkat nasional maupun daerah. Sekarang yang kita tunggu adalah bagaimana mereka menggebrak dan masih layak disebut pemuda. Mereka butuh momentum. Momemntum unutk merubah tatanan pragmatisme yang kadung menjadi sebuah permisivitas dalam kacamata sosial.

Apa itu Sosialisasi ? Dalam konteks proyek P2KP, sosialisasi bukan hanya diartikan bagaimana program P2KP dapat dipahami oleh masyarakat baik subtansi maupun prosedurnya. Sosialisasi bukan sekedar diseminasi atau media publikasi, melainkan bagian dari proses pemberdayaan, dimana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kritis, menumbuhkan perubahan sikap, dan perilaku masyarakat. Oleh sebab itu, sosialisasi harus terintegrasi dalam aktivitas pemberdayaan dan dilakukan secara terus menerus untuk memampukan masyarakat menanggulangi masalah-masalah kemiskinan secara mandiri dan berkesinambungan.


Pada sisi aktifitas fisiknya, sosialisasi diharapkan menerapkan beberapa pendekatan yang didasarkan atas perbedaan khalayak sasaran. Pendekatan yang dilakukan, diharapkan bisa membangun keterlibatan masyarakat (sebagai subjek pelaksana program) melalui pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman untuk menemukan kesepakatan-kesepakatan bersama yang berpijak pada kesetaraan, kesadaran kritis dan akal sehat.

Pada akhirnya, diharapkan melalui sosialisasi terjadi internalisasi konsep P2KP secara utuh, serta terlembaganya kebiasaan menanamkan prinsip dan nilai P2KP di kalangan masyarakat dalam segala aktivitasnya.

Apa Tujuan Sosialisasi ?

A. Tujuan Umum
1.)Mengupayakan masyarakat luas memahami dan mampu menginternalisasikan ‘makna’ dari konsep, tujuan, maksud dan metodologi P2KP
2.)Masyarakat luas mengetahui dan memahami perkembangan pelaksanaan proyek P2KP sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik.
3.)Menjadi bagian dari kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang terdapat dalam siklus proyek dan kegiatan-kegiatan spesifik proyek.

B. Tujuan Khusus
1.)Terdapatnya komitmen dan kerjasama antara konsultan P2KP dengan pemerintah kabupaten/Kota untuk merencanakan, melaksanakan dan memonitor-mensupervisi secara bersama-sama kegiatan P2KP
2.)Dapat merangsang minat Kelompok Strategis dan Kelompok Peduli untuk melakukan tindakan baik dalam kerjasama maupun mem-bangun pengawasan berbasis masyarakat.

3.)Menyebar luaskan hasil-hasil dan perkembangan proyek kepada masyarakat luas.
4.)Bersama dengan bidang pelatihan, menyiapkan materi-materi bagi kepentingan masyarakat kelurahan untuk tujuan belajar mandiri
5.)Membangun KBP (Kelompok Belajar Perko-taan) dan KBK (Kelompok Belajar Kelurahan) sebagai wujud nyata dari tumbuhnya kegiatan belajar mandiri masyarakat.

Siapa Sasaran Sosialisasi? Khalayak sasaran sosialisasi P2KP bagi fasilitator dapat dibagi dalam 2 katagori berupa :

Khalayak sasaran Primer, terdiri dari: Seluruh warga masyarakat di tingkat kelurahan yang menjadi lokasi sasaran P2KP
Khalayak sasaran Skunder, terdiri dari:

Kelompok Strategis yang terdiri dari:

Para pemegang posisi kunci yang dianggap dapat mempengaruhi atau mendorong terjadi-nya perubahan di masyarakat (antara lain: pejabat pemerintah tingkat kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat/adat/ agama yang menjadi panutan warga).

Kelompok Peduli yang terdiri dari:

Orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah penanggulangan kemis-kinan namun tidak memiliki jabatan/posisi strategis. Misalnya pemerhati masalah pembangunan, cendekiawan, akademisi, pengusaha, organisasi massa (Aisyah, fatayat NU, dll)

Selanjutnya, khalayak sasaran sekunder, dapat digolongkan secara bertingkat, yaitu khalayak sasaran sekunder tingkat kabupaten/kota, tingkat propinsi dan tingkat pusat/nasional. Khalayak sasaran pada masing-masing tingkatan ini memiliki kebutuhan dan kepentingan yang berbeda terhadap P2KP, karena itu sosialisasi pada khalayak sasaran pada tingkatan yang berbeda harus memiliki tujuan dan perlakukan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi khalayak sasaran yang berbeda pada setiap tingkatan.

Siapa Pelaku Sosialisasi? Pelaku sosialisasi adalah segenap pelaku P2KP, Aparat Pemerintah dari berbagai tingkatan, kelompok strategis/peduli ataupun setiap warga masyarakat yang peduli terhadap masalah-masalah kemiskinan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tingkatan nasional hingga kelurahan sasaran. Pada tingkatan lokal atau kelurahan sasaran, sosialisasi dilakukan oleh Fasilitator bersama dengan relawan, baik pada tataran RT, RW, dusun dan Kelurahan. Pada tingkatan kabupaten, anggota KBP bersama dengan KMW (korkot) diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara lebih luas pada khalayak sasaran dalam cakupan kabupaten. Sedangkan pada tingkatan propinsi, KMW (Team Leader) dapat membangun pula komunitas peduli tingkat propinsi untuk ikut serta melaksanakan sosialisasi pada tingkatan propinsi. Demikian pula hal yang sama berlaku pada tingkat Pusat/Nasional di Jakarta oleh KMP dan kelompok peduli tingkat nasional.

Sosialisasi yang dilakukan oleh fasilitator pada warga masyarakat tingkat kelurahan, perlu diarahkan pada terbangunnya kesadaran warga masyarakat kelurahan itu sendiri untuk melakukan kegiatan sosialisasi secara mandiri, terlepas dari hadir atau tidaknya konsultan pendamping. Hal ini sekaligus merupakan perwujudan dari masyarakat sebagai pelaku aktif program P2KP. Untuk itu diperlukan sebuah strategi sosialisasi yang efektif dengan penggunaan multi jalur komunikasi.

WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Warga Negara

Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI

B. Dasar Hukum

Di Negara Indonesaia di atur dalam:
UUD 1945 pasal 26
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya

C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran

a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)

2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :

Telah berusia 21 Tahun
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
Dapat berbahasa Indonesia
Sehat jasmani & rokhani
Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
Mempunyai mata pencaharian tetap
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI

3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan

a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B

b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D

c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya

Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:

Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )

Karena kelahiran
Pengangkatan
Dikabulkannya Permohonan
Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
Akibat Perkawinan
Turut Ayah atau Ibu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar